Ramdhani menjelaskan, "Karena SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharusnya memberangkatkan SOC-42, maka keberangkatan SOC-42 juga tertunda hingga sampai tujuh jam. Seharusnya SOC-42 berangkat pukul 17.30 sore ini (Kamis, 23/5/2024) juga tertunda hingga tujuh jam kemudian baru terbang."
Tidak hanya itu, kelompok terbang SOC-43 yang sudah berada di Asrama Haji Donohudan juga terdampak.
Baca Juga:
Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi
"Saya mendapat laporan keterlambatan keberangkatan SOC-43 sampai 17 jam," tambah Ramdhani, di mana mereka seharusnya berangkat pukul 24.00 malam hari.
Menanggapi insiden keterlambatan penerbangan jemaah haji yang disebabkan oleh kerusakan pesawat Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada maskapai tersebut.
Kementerian Agama juga menuntut Garuda Indonesia untuk memberikan akomodasi bagi jemaah haji yang terdampak, mengingat masa tinggal mereka di asrama haji sudah habis, sementara kelompok terbang berikutnya akan segera tiba.
Baca Juga:
Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
"Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia," tegas Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menekankan bahwa Kemenag mengharapkan Garuda Indonesia untuk bertindak profesional dan segera memperbaiki kinerjanya agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus terulang.
"Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia," jelasnya.