"Setiap kios resmi menerima data petani sesuai E-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan kelompok). Petani terdaftar inilah yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak, maka kios akan memastikan bahwa petani telah terdaftar dalam E-RDKK, membawa Kartu Tani atau menunjukkan KTP," papar Gusrizal.
Gusrizal memastikan Pupuk Indonesia telah memenuhi stok pupuk bersubsidi dengan jumlah sesuai ketetapan pemerintah. Per 11 November 2022, total stok pupuk bersubsidi mencapai 714.092 ton dengan ketentuan stok minimum 449.932 ton. Artinya stok pupuk bersubsidi saat ini 159% lebih banyak dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Mengenai isu kelangkaan pupuk, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan pembatasan subsidi dilakukan karena pemerintah mesti melakukan efisiensi, sehingga tidak dapat menyediakan pupuk subsidi sebanyak yang ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Maka dari itu, pemerintah memilih memberikan subsidi untuk pupuk yang paling bisa mendongkrak produktivitas yaitu urea dan NPK. Sementara tiga jenis pupuk lainnya, yakni SP36, ZA, dan pupuk organik tidak masuk daftar pupuk subsidi.
"Sebetulnya kebutuhan pupuk kita berdasarkan RDKK 24 juta ton, tetapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi 9 juta ton. Mau tidak mau kita harus kurangi jenis pupuknya. Kita prioritaskan yang utama adalah makro primer. Makro primer itu di urea dan NPK," jelas Dedy beberapa waktu lalu dikutip dari CNN Indonesia. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.