"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," tulis Visi Law Office.							
						
							
							
								Terkait dengan hal tersebut, Susi Air menuntut kepada Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari setelah somasi dilayangkan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana Semakin Nyata dengan Rencana Pembukaan 5 Rute Penerbangan Domestik
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Selain itu, Susi Air juga meminta kepada kedua pihak tersebut untuk mengganti kerugian operasional sebesar Rp 8.955.000.000 atau Rp 8,9 miliar.							
						
							
							
								"Yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tulis Visi Law Office.							
						
							
							
								 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Soal Rencana KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Satgas Damai Cartenz Angkat Suara
									
									
										
									
								
							
							
								Tidak Terkait Politik							
						
							
							
								Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, menegaskan, polemik terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak berkaitan dengan unsur politis.							
						
							
							
								"Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkap Susi Pudjiastuti.