WahanaNews.co | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara, akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.
Regulasi pemberian tunjangan tambahan bagi ASN yang dipindahkan ke IKN baru di Kalimantan Timur itu sedang dalam tahap penyusunan.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Akan tetapi, sebagaimana pemberitaan media pada Selasa (1/3/2022), Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara belum diputuskan.
"Bergantung jumlah kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," kata Alex.
Menurut Alex, pemindahan ASN ke IKN Nusantara tak hanya mengenai jumlah ASN, namun juga terkait tunjangan tambahan selain gaji yang diterima oleh ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Selain itu, Alex menambahkan, infrastruktur hunian dan sarana prasarana yang memadai serta mencukupi bagi para ASN juga harus disiapkan.
IKN Nusantara dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.
Berdasarkan visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan smart governance diharapkan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.
Kemenpan RB bersama instansi terkait juga sedang melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, serta penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.
Perkantoran pemerintahan di IKN Nusantara akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK.
Oleh karena itu, Kemenpan RB menilai penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif perlu dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono, mengatakan, ASN yang bakal pindah ke IKN Nusantara akan mendapat sederet fasilitas.
Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Meski begitu, Sidik mengatakan, ada tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.
"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4, dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata Sidik.
Sidik mengungkapkan, fasilitas lain yang akan diterima ASN adalah rumah dinas dan fasilitas lain sesuai kebutuhan ASN.
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya. [gun]