WahanaNews.co | Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian
Republik Indonesia, yang baru saja
diterbitkan.
Di dalamnya, lanjut pria yang akrab
disapa SJP itu, telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian
RI, di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya
penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
"Yang menarik adalah adanya pasal yang
dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp 0 atas dasar pertimbangan tertentu
bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan
keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu
oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," terang Suryadi.
Hal ini, imbuhnya, tentu sejalan
dengan usulan PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup, di mana salah
satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan
masyarakat dalam beraktivitas.
"Seperti diketahui, proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat
terjadinya antrian. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes
kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada
SIM yang baru," ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Di masa pandemi, kata Suryadi, hal
tersebut sangat menyulitkan, baik dari segi biaya, waktu, maupun kesehatan.
Masyarakat harus menyisihkan sebagian
uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri, di mana antrian ini pun dapat menimbulkan risiko
kesehatan.
"Padahal, saat ini
banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya
yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya
memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin,
terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," jelas
dia.
Selain alasan tersebut, lanjut Anggota
Komisi V DPR RI ini, dengan asumsi bahwa proses awal penerbitan SIM berjalan
dengan baik, maka Fraksi PKS menilai bahwa seseorang justru akan semakin mahir
dalam mengemudi seiring berjalannya waktu. Sehingga perpanjangan SIM menjadi
tidak relevan.
"Namun demikian, agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi
kesehatan, maka F-PKS mengusulkan adanya ketentuan yang
mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database Kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan
mengemudinya. Misalnya, ketika seseorang mengalami kecelakaan
yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang
penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian
ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka
dapat dilaporkan secara online.
Sehingga hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu
melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM," papar SJP.
Sedangkan, kata Suryadi, bagi
orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap
kemampuan mengemudi, dapat terus memiliki SIM tersebut
tanpa harus melewati proses perpanjangan.
Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP
Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi
masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan
SIM.
"Walaupun secara teknis aturan terkait
keringanan tersebut masih harus menunggu ketetapan dari Kapolri dan mendapatan
persetujuan dari Kementerian Keuangan. Terkait hal ini, F-PKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp 0 bagi
pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar
memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani
dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat,"
tutup Anggota DPR asal NTB ini. [dhn]