WahanaNews.co | PT
PLN (Persero) secara resmi mendapat penyertaan modal negara (PMN) Rp 5 triliun,
yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021.
Dalam PP ini dijelaskan, PMN ini bersumber dari APBN 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Lalu, akan digunakan anggaran tersebut?
Pada 9 September 2020 lalu, Direktur Utama PLN Zulkifli
Zaini mengajukan PMN Rp 5 triliun. Dalam rapat dengan Komisi VI itu, Zulkifli
mengatakan, usulan ini lebih kecil dari usulan awal yang mencapai Rp 20
triliun.
"Untuk PMN tahun anggaran 2021 usulan awal PLN adalah
sebesar Rp 20 triliun dan mendapatkan alokasi Rp 5 triliun," katanya saat
itu.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dia menjelaskan, PMN ini untuk belanja modal sektor
transmisi dan distribusi. Termasuk untuk program listrik desa.
"PMN tahun 2021 ini rencananya akan digunakan belanja
modal pada proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi termasuk pelaksanaan
program listrik desa, pembangkit EBT, penunjang program listrik desa,"
jelasnya.
Ia merinci, untuk program distribusi alokasinya Rp 2
triliun, transmisi Rp 2 triliun, dan untuk listrik desa Rp 1 triliun.