WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan uang dolar di wilayah Jakarta.
Sebanyak 12 orang yang terlibat hingga 3.922 lembar dolar palsu dengan nominal USD 100, disita polisi atau setara Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan tersebut didasari dari dua laporan berbeda. Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu.
Dalam kasus pertama, personel dari Subdit II Fismondev melakukan undercover buying dengan memesan dolar palsu tersebut.
"Disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak 1.000 (seribu) lembar akan dijual seharga Rp 50 juta-Rp 100 juta," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Saat itu 8 pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Padang di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka yakni MZ, ASA, RDP. Dari tangan mereka, sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya, yakni AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Dari tangan mereka, sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Dalam kasus kedua, polisi berhasil mengamankan pria RW di sebuah kafe di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah dikembangkan, RW bersekongkol dengan R, MS, A yang juga sudah diamankan. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 10 lak atau 1.000 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.