Saat diinterogasi, mereka melakukan modus tersebut untuk meraup keuntungan semata. Dari satu lak uang USD 100, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 140 juta.
"Kalau kita tanya tujuan mereka, ya tentunya mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Seharusnya satu bundel uang USD 100 itu Rp 140 juta tapi dia jual di bawah itu. Pengakuan mereka akan diedarkan di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Kepada penyidik, mereka hanya bertugas untuk menjual uang dolar palsu tersebut. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk memburu pencetak uang palsu tersebut.
"Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yg membuat, tapi mereka mendapatkan dari yang kita lakukan pengembangan-pengembangan. Jadi kita belum bisa menyampaikan apakah dolar ini dibuat di Indonesia atau dibuat di luar negeri atau ada sindikat internasional, kami belum bisa menyampaikan itu," jelasnya.
Ke-12 orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus yang ada, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," pungkasnya.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.