WahanaNews.co | Polemik impor emas yang digunakan untuk bahan baku beberapa
industri emas, ternyata sudah lumrah dilakukan.
Persepsi perbedaan perhitungan bea
masuk harus diluruskan.
Baca Juga:
RUPSLB ANTAM 2025 Setujui Untung Budiharto sebagai Direktur Utama Perseroan
Menurut Dosen Metalurgi Universitas
Indonesia, Deni Ferdian, impor emas gold
casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam
bentuk bongkah, ingot, atau batang
tuangan.
"Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan
bakunya emas itu," kata Deni.
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya
lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Anjlok Rp16 Ribu, Pasar Logam Mulia Berguncang
Oleh industri nantinya akan diolah
menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian.
"Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan
transportasi logistiknya," lanjutnya.
Ia melanjutkan, proses utama pada cara
pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring).