Sebelum membahas terkait pertanyaan di mana dan mengapa sistem peringatan dini dalam kasus Semeru gagal menyelamatkan 51 warga yang hilang dan meninggal, sangat penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa tersebut.
Fakta pertama, Semeru masih dalam status Waspada namun tidak mengalami erupsi (letusan) sesuai pengertian letusan gunung api yang baku, dalam skala letusan berstatus Awas.
Baca Juga:
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Abu 700 Meter
Status Semeru berada dalam pemantauan rutin pemerintah, yakni Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Status Waspada ditandai dengan adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang ditandai dengan aktivitas seismik, vulkanik di atas level normal, termasuk aktivitas magma, lava, serta tremor tektonik.
Walau demikian tergantung konteks gunung terkait.
Baca Juga:
Status Gunung Semeru Turun Jadi Level III Siaga, Warga Belum Boleh Mendekat
Sedangkan Awas berarti “gunung berapi segera atau sedang meletus atau pada keadaan kritis yang dapat menimbulkan bencana. Tanda-tanda kritis ditandai dengan abu dan uap, berpeluang menjadi letusan dalam waktu kurang lebih 24 jam”.
Secara konsisten, PVMBG mengatakan bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah Semeru masih berada dalam status Waspada dan status ini tidak berubah sejak 4 Desember.
PVMBG bahkan menyatakan Semeru tetap dalam status Waspada pada 7 Desember 2021.