Ia menganalogikan posisi SPPG seperti pemilik rumah kontrakan yang sedang disewa pemerintah, tetapi tiba-tiba diminta memberikan dispensasi pembayaran sewa.
"Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN," ujar Alven.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Menurut Alven, persoalan tersebut menjadi serius karena kebijakan dispensasi tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan operasional di lapangan.
"Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur," ujar Alven.
Alven menilai BGN semestinya meminta persetujuan lebih dulu kepada mitra sebelum menerbitkan surat edaran yang berdampak langsung pada insentif dan keberlangsungan dapur MBG.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
"Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu," sambung Alven.
Ia menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi banyak pihak yang selama ini bergantung pada perputaran program MBG.
"Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak," ujar Alven.