Selain itu, aturan tersebut juga dimaksudkan agar hak-hak para guru, termasuk pembayaran gaji, tetap terjamin hingga masa transisi selesai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti turut menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Karena itu, pemerintah mendorong para guru non-ASN untuk mengikuti skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai solusi, legislator dari Fraksi PKB tersebut menawarkan dua opsi penyelesaian.
Pertama, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat maupun sedang didorong untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga:
Ketua Komis IV DPR Titiek Soeharto Tuntut Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.
Ia merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan terdapat 26 daerah dengan kategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang dinilai mampu menjalankan skema pengangkatan tersebut.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” usul Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.