WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti polemik terkait pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer karena banyak yang khawatir tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Polemik ini muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Sebagian pihak menafsirkan aturan tersebut sebagai bentuk penghentian atau larangan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri setelah masa berlaku penugasan berakhir pada akhir 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Khozin menilai persoalan guru honorer tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus menjadi bagian dari penataan manajemen aparatur sipil negara secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga:
Ketua Komis IV DPR Titiek Soeharto Tuntut Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Surat edaran itu disebut memunculkan kekhawatiran bagi sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027.
Namun demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa regulasi tersebut justru diterbitkan untuk mencegah pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026.