WahanaNews.co | Jelang Idul Fitri
2021, muncul pergerakan tak mengenakkan terkait tata cara pembayaran Tunjangan
Hari Raya (THR) di kalangan pekerja outsourcing
PT PLN (Persero) dengan pihak penyedia tenaga kerja, PT Haleyora Powerindo (PT
HPI).
Anggota DPR RI, Obon
Tabroni, bereaksi ketika mendapat kabar terkait dengan adanya perusahaan
alih daya di lingkungan BUMN yang terindikasi tidak membayar THR secara penuh.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Disampaikan Obon Tabroni, pihaknya
menerima pengaduan dari sejumlah pekerja outsourcing di lingkungan PLN yang tidak membayar
THR secara penuh.
"Per tanggal 4 Mei 2021, para pekerja outsourcing
di PLN dari berbagai daerah sudah menerima THR. Namun, THR yang
diterima tidak sesuai dengan upah yang biasa diterima setiap bulannya. Padahal, dalam ketentuannya, pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1
tahun, besarnya THR yang seharusnya diterima adalah 1 bulan upah secara full (tidak dipotong)," kata Obon, Sabtu
(8/5/2021).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, "Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa
kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1
(satu) bulan upah."
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Kemudian, pada ayat (2),
pengertian upah 1 (satu) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah
bersih atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap.
Hal ini juga dipertegas lagi pada
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pada Nomor 2 huruf
(a), bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Karena itu, Obon meminta agar perusahaan
di lingkungan BUMN, menunjukkan keteladanan dengan membayar
THR secara penuh, khususnya
kepada pekerja alih daya outsourcing.