Kemudian, perusahaan outsourcing PLN, yakni PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar
manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya
sesuai ketentuan tersebut.
Perseroan mengklaim telah melaksanakan
kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu, dengan
jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Manajemen Haleyora Power Group
berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan
ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga
kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR," kata Corporate Secretary Haleyora
Power, Erwin Ardianto, dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Ketentuan yang dimaksud ialah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan.
Erwin mengatakan, ada kesalahpahaman di kalangan pekerja.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Terjadi kesalahpahaman yang muncul di
kalangan tenaga kerja akibat disinformasi terkait perubahan komponen pembayaran
THR 2021," kata dia.
Erwin menjelaskan, kendati terdampak
pandemi Covid-19, Haleyora Power Group memastikan tidak mengurangi jumlah
tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak-hak normatif pegawainya.
Ia pun menyebut, perusahaan bisa menyelesaikan masalah.