Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, mengatakan, Haleyora Power tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan.
Ia menyebut, THR yang
diberikan oleh perusahaan menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu
tunjangan kompetensi dan tunjangan delta.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Dengan demikian, THR yang diberikan
oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan
upah," katanya.
Padahal, kata Riden, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih, berhadap mendapat THR sebesar satu bulan
upah.
Besaran upah ini meliputi gaji pokok
dan tunjangan tetap alias tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
FSPMI yang pun berkoordinasi dengan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Kedua organisasi itu meminta agar perusahaan
segera membayarkan kekurangan THR buruh.
"Kami juga meminta Direktur Utama PT
PLN bertanggungjawab terhadap persoalan THR di perusahaan outsourcing PLN. Karena, persoalan ini bermula dari Perdir PLN
Nomor 0219 yang dibuat oleh PLN, dan saat ini menjadi rujukan para vendor dalam
perhitungan pembayaran THR," ujar Riden. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.