WahanaNews.co | Puluhan minuman keras (miras) jenis arak dan brem berhasil diamankan dari rumah warga di Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (17/9/2022) pagi, Miras tersebut didapatkan dari dua rumah warga yakni M (45), dan NA (38).
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, puluhan botol miras tersebut disita dari dua lokasi berbeda yakni di rumah M dan NA.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
"Minuman keras yang disita dari saudara M sebanyak 25 botol jenis brem serta 36 botol jenis arak, sedangkan sisanya 25 botol jenis arak dari rumah saudari NA," katanya.
Puluhan botol miras tersebut saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Empang guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Empang Iptu Nakmin mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Dalam laporannya bahwa terdapat beberapa oknum yang kerap menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Setelah ditelusuri Polsek Empang kemudian berhasil mengetahui keberadaan para pelaku penjual miras dan langsung mengamankannya," katanya dalam keterangan tertulis. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.