WahanaNews.co | Polisi membeberkan kronologi perusakan prasasti di Vihara Tien En Tang, Jakarta Barat yang kini berbuntut panjang hingga ahli waris dan pengurus yayasan vihara tersebut saling lapor ke polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan permasalahan memang sudah terjadi antara ahli waris dengan pengurus yayasan sejak lama.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dia menyebut pengurus yayasan dan ibu si ahli waris dulu tinggal di rumah yang kemudian dijadikan vihara itu.
"Masalah ini memang sudah terjadi lama. Di mana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal di rumah tersebut bersamaan," ujar Royce kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Dengan berjalannya waktu, ibu dari ahli waris meninggal dunia. Kemudian, pengurus yayasan kemudian menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Setelah ibu yang punya meninggal, pengurus yayasan itu menjadikan rumah itu tempat ibadah," ungkapnya.
Royce menjelaskan, ahli waris saat ini diturunkan ke anaknya, orang yang menggugat tempat Vihara Tien En Tang. Saat ini ahli waris dan pihak Yayasan saling melapor.
"Ahli waris menggugat dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 167 sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan pasal 170 KUHP," tuturnya.