WahanaNews.co | Polisi kini masih memburu penjual narkoba jenis tembakau gorila yang dibeli oleh komika Fico Fachriza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik sudah mengantongi identitas penjual tembakau gorila tersebut.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Zulpan mengatakan pengedar tembakau gorila sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). “Sudah DPO, sudah masuk DPO semua,” kata Zulpan, Senin (17/1/2022).
Zulpan belum dapat merinci jumlah pelaku dan identitas pengedar.
“Kami masih fokus melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu,” ujar Zulpan.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 18.15 WIB.
Dari tangan Fico, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 1,45 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, Fico positif mengonsumsi narkotika.
Fico dijerat Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.