WahanaNews.co | Anggota Polsek Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi sebanyak 8 ton. Pupuk tersebut rencana dikirim ke Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengatakan, saat pihaknya melakukan patroli rutin, anggota melihat sebuah truk dengan nomor polisi S-9203-NC melintas Jl Raya Kecamatan Mayang, Sabtu, 12 November 2022 dini hari.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
“Truk tersebut melintas di wilayah hukum Polsek Mayang pada pukul 01.00 WIB. Karena barang yang diangkut mencurigakan, akhirnya truk fuso itu diberhentikan,” kata Bejul, Sabtu, 12 November 2022 malam.
Polisi kemudian membuka terpal hitam yang dipakai sebagai penutup barang yang diangkut truk fuso itu. Ternyata truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi.
Tak tanggung-tanggung, pupuk bersubsidi yang diangkut sebanyak 8 ton. Saat diinterogasi, sopir truk fusi itu mengaku 8 ton tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Sampang, Madura.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Jember. Diduga kuat pupuk tersebut hendak dikirim ke Sampang secara ilegal.
Bejul menilai, tindakan mengirim pupuk bersubsidi ke daerah lain merupakan pelanggaran. Orang yang terlibat dalam pengiriman pupuk itu melanggar zona pengedaran pupuk bersubsidi.
“Tempat edar pupuk subsidi sudah ada aturannya. Sudah ada kuota masing-masing,” lanjutnya.