WahanaNews.co | Tim Densus 88 Anti Teror Polri
menyelidiki dugaan keterkaitan antara empat terduga teroris yang ditangkap di
Jakarta dan Kabupaten Bekasi dengan ormas yang telah dilarang pemerintah, Front
Pembela Islam (FPI).
"Saya
katakan korelasi antara ormas terlarang apakah memang mereka tersangkut ini
masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Densus 88," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
Terduga Pelaku Begal di Rejang Lebong Tewas Ditembak Polisi
Yusri
mengatakan, penyelidikan dugaan keterlibatan ormas terlarang tersebut dengan
empat terduga teroris didasarkan atas penemuan sejumlah atribut FPI dalam
penangkapan terduga teroris berinisial HH (56) di Condet, Jakarta Timur.
"Yang
ditanyakan, apakah ada korelasinya dengan salah satu ormas yang sudah
dinyatakan terlarang oleh pemerintah? Korelasinya seperti itu, ini memang ada
beberapa kita temukan barang bukti di situ," katanya.
Selain
itu, Yusri juga membahas perihal beredarnya foto yang diduga terduga teroris
inisial HH mendatangi sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Baca Juga:
Intel Rusia Tuding 3 Negara di Balik Aksi Teror Moskow
Pihaknya
telah menerima sejumlah foto tersangka HH dalam sejumlah kegiatan FPI. Namun, semua
hal itu masih didalami oleh Densus 88.
"Ada
teman-teman yang kirim ke kami foto HH dan ZA ada pada saat sidang dan beberapa
kegiatan ormas terlarang itu (FPI). Ini masih kami dalami," kata Yusri.
Meski
demikian, ia menekankan masih terlalu dini untuk mengambil kesimpulan dalam
kasus ini.