Habib Rizieq dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai
saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mulai pukul 10.00 WIB. Habib
Rizieq akan diperiksa terkait dugaan hasutan kerumunan di Petamburan.
"Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada
tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di
Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Pasal 160 KUHP sendiri berkaitan dengan adanya hasutan orang
lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami
indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk
berkerumun.
Selain Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, akan turut
dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.