WAHANANEWS.CO - Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengungkap fakta baru setelah polisi menemukan seorang warga negara Indonesia yang pernah bekerja di jaringan judi online Kamboja ikut menjadi bagian dari sindikat internasional tersebut, Senin (11/5/2026).
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap sebanyak 321 pelaku dalam penggerebekan operasional judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Pemotor Viral Penghalang Ambulans di Depok Resmi Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online pada Kamis (7/5/2026).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira saat memberikan keterangan di lokasi pada Sabtu (9/5/2026).
Dari total pelaku yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing yang diketahui berasal dari sejumlah negara di Asia.
Baca Juga:
Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan di Gunung Dukono
Polisi mencatat sebanyak 228 pelaku berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, tiga orang dari Malaysia, serta tiga orang lainnya berasal dari Kamboja.
Brigjen Wira mengungkapkan para warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun sebagian besar izin tinggal mereka diketahui telah habis masa berlaku.
Polisi kemudian memutuskan menitipkan 320 warga negara asing tersebut ke rumah detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut.
"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Brigjen Wira di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Menurut Wira, penitipan dilakukan karena para pelaku berstatus warga negara asing sehingga penanganannya harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.
Sementara itu, satu pelaku warga negara Indonesia diketahui merupakan warga Jakarta yang pernah bekerja di jaringan judi online di Kamboja sebelum kembali beroperasi di Indonesia.
"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini," kata Wira.
"Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja," lanjutnya.
Polisi menyebut pelaku WNI tersebut sementara diketahui berperan sebagai customer service dalam operasional judi online di markas Hayam Wuruk.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.
Selain customer service, polisi mengungkap para pelaku lain memiliki tugas berbeda-beda mulai dari telemarketing, admin operasional hingga penagihan.
"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk komputer dan berbagai perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk aktivitas judi online.
"Kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelas Wira.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]