WahanaNews.co | Perempuan berinisial YIJ (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan pacarnya, MA (25), ke polisi karena video call sex semasa pacaran disebar ke media sosial (medsos).
YIJ melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
"(Pelaporan) pelanggaran UU ITE dengan konten pornografi," ucap kuasa hukum YIJ, Kiprah Mandiri, kepada wartawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Kiprah mengatakan, rekaman video call sex alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021, ketika pelapor dan terlapor masih berpacaran.
Dia mengatakan, pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video.
Baca Juga:
Usai Penyidik Periksa BB, AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dari 4 Korban Pencabulan
"Awalnya nggak mau, tapi karena dibujuk, dipaksa, akhirnya dia lakukan, tapi tidak ada kesepakatan bahwa kita sama-sama merekam. Jadi itu ilegal," ungkapnya.
Belakangan, YIJ meminta putus, dan MA tidak menerimanya dengan baik.
Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya.