WahanaNews.co | Perempuan berinisial YIJ (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan pacarnya, MA (25), ke polisi karena video call sex semasa pacaran disebar ke media sosial (medsos).
YIJ melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Disebut Mirip Alien Lalu Pukul hingga Ludahi Wanita di Kendari
"(Pelaporan) pelanggaran UU ITE dengan konten pornografi," ucap kuasa hukum YIJ, Kiprah Mandiri, kepada wartawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Kiprah mengatakan, rekaman video call sex alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021, ketika pelapor dan terlapor masih berpacaran.
Dia mengatakan, pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video.
Baca Juga:
Di Balik Video Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Polisi: Otaknya Gus Samsudin
"Awalnya nggak mau, tapi karena dibujuk, dipaksa, akhirnya dia lakukan, tapi tidak ada kesepakatan bahwa kita sama-sama merekam. Jadi itu ilegal," ungkapnya.
Belakangan, YIJ meminta putus, dan MA tidak menerimanya dengan baik.
Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya.