WahanaNews.co | Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota lakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi itu telah menyebabkan 131 orang tewas.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto saat dikonfirmasi media di Kota Malang mengatakan bahwa permohonan maaf sekaligus pembacaan doa untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan itu, dilakukan secara spontan.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
"Sujud permohonan maaf serta memanjatkan doa itu diarahkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara spontan pada saat apel," kata Eko, (10/10/2022).
Apa yang dilakukan oleh jajaran dan personel Polresta Malang Kota tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk empati kepada masyarakat Malang Raya khususnya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Menurutnya, ada keterikatan emosional antara personel dan jajaran Polresta Malang Kota dengan masyarakat Malang Raya termasuk dengan Aremania. Dalam sujud massal itu, ada kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota yang saat itu mengikuti apel.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
"Ini sebagai wujud empati kita, dimana ada keterikatan emosional antara kami dengan masyarakat," ujarnya.
Adapun, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan untuk memberi semnagat ke pemain. Namun, turunnya suporter tersebut dihalau oleh petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI.
Gesekan antara suporter dengan petugas keamanan pun terjadi hingga petugas melepaskan tembakan gas air mata yang membuat situasi makin tak terkendali. Ribuan suporter yang hendak keluar berdesakan di pintu stadion yang sempit, hingga korban terinjak-injak dan menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. [rsy]