WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraan agar tak terdeteksi kamera tilang elektronik.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dihubungi, Kamis (3/11).
Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.
Selain itu, kepolisian akan melakukan operasi di lokasi perlintasan yang sering dilalui oleh kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pengendara motor sengaja mencopot pelat nomor kendaraan agar tak terdeteksi kamera. Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24) yang dihentikan petugas karena tak memakai helm dan tak ada pelat nomor di Probolinggo.
Ketika ditanya Arif menjelaskan sengaja melepas pelat nomor agar tak terlihat kamera ETLE.
"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas dikutip dari detikcom.
Pelanggar lain, Doni (19), juga mengaku hal sama saat diamankan petugas.
"Saya sengaja melepas plat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini," ucap Doni.
Adapun larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.[zbr]