WahanaNews.co | Polri menegaskan hanya ada 11 tembakan gas air mata dari personel kepolisian dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu.
"Dari labfor dan inafis yang laksanakan olah TKP, saat ini fakta hukum yang ditemukan seperti itu (11 tembakan gas air mata)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/22).
Baca Juga:
Guru Banting Siswa SD di Surabaya saat Tanding Futsal Langsung Dipecat
Dedi mengklaim temuan itu berdasarkan hasil pendalaman terhadap 32 kamera CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan. Proses pendalaman juga masih terus dilakukan.
Terlebih, Dedi menyebut ada dua kejadian di dua lokasi berbeda saat peristiwa itu terjadi, yakni di dalam dan luar stadion.
"Karena massa sudah melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran, perusakan, dan lain-lain, menghalangi kendaraan pemain dan official Persebaya yang akan meninggalkan area stadion, juga untuk membubarkan, menghalau masa dengan menembakkan gas air mata," ujarnya.
Baca Juga:
Program Siswa Nakal ke Barak TNI Guncang Jabar, Efeknya Tembus ke Jatim
"CCTV yang di luar masih proses pendalaman dan analisa oleh labfor," kata Dedi menambahkan.
Dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan ada 11 tembakan gas air mata yang saat Tragedi Kanjuruhan.
"Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo.