WahanaNews.co | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa posisi Ketua KPU akan kosong selama 27 jam.
Hal tersebut menyusul perbedaan tanggal pelantikan antara periode 2017-2022 dengan 2022-2027.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Pada periode 2017-2022 Ketua dan para anggota KPU dilantik pada 11 April 2017 jam 10.00 WIB. Tanggal dan jam yang sama di tahun 2022 menandakan akhir masa jabatan ketua KPU yang lama.
Sedangkan Ketua KPU periode 2022-2027 akan diantik pada 12 April 2022 pukul 13.30 WIB.
"Dengan adanya situasi tersebut, dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dengan adanya ketentutan tersebut, Sekjen KPU akan melakukan kegitana surat menyurat dan wewenang Ketua KPU selama 27 jam dengan dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.