Menurutnya,
unexplained wealth merupakan aset
yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber
penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah, dan
diduga terkait dengan tindak pidana.
Kemudian,
hukum acara perampasan aset dalam RUU disebut menekankan pada konsep negara
versus aset (in rem), yang juga
mengatur tentang perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Terakhir,
menyoal pengelolaan aset, RUU merinci sembilan jenis kegiatannya, yakni
penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian.
Apabila
RUU itu disahkan, PPATK menilai, dapat membantu pengembalian kerugian negara
dari hasil tindak pidana.
"Dan
akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent
effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi," tuturnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.