WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) diminta mewaspadai modus-modus baru pendanaan terorisme.
Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4).
Baca Juga:
500 Ribu Penerima Bansos Main Judol, DPR Curiga Data PPATK Belum Valid
Jokowi ingin PPATK melakukan antisipasi untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas ekonomi. Ia juga ingin lembaga itu mengantisipasi kejahatan siber lewat teknologi informasi.
"PPATK sebagai vocal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta PPATK untuk terus melakukan terobosan. Menurutnya, PPATK perlu mengadopsi teknologi solusi regulasi finansial atau regulatory technology.
Baca Juga:
571 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Ancam Hapus dari Daftar
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkata PPATK juga perlu meningkatkan layanan digital. Menurutnya, harus ada gebrakan baru dalam pelayanan digital.
"Mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap terintegrasi dan real time dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat, dan akurat," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi memberi tugas baru untuk PPATK, yaitu memantau aliran dana terorisme. Tugas baru itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022.