Ia pun telah memiliki identitas pelaku pembawa uang ilegal ini, mulai dari nama, tempat bekerja, berapa kali mereka melaporkan pembawaan uang tunai melalui CBCC, hingga fakta jumlah uang tunai yang sebenarnya mereka bawa melalui data Passenger Risk Management (PRM).
Jumlah yang ia tunjukkan ada sebanyak 20 nama. Diantaranya ada yang membawa uang hingga Rp 234,89 miliar dengan pelaporan CBCC hanya 10 kali dan FRM sebanarnya menunjukkan sudah sebanyak 139 kali. Selain itu juga ada yang mencapai nominal Rp 66,35 miliar dengan pelaporan di CBCC sebanyak 4 kali sedangkan data FRM menunjukkan 154 kali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA (penukar valuta asing) terlapor total nominal 964 kali. Artinya, potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 atau Rp 3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan," ucap Ivan.
Cash smuggling tidak secara spesifik disebutkan dalam UU TPPU, namun US Immigration and Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations (HSI) mendefinisikan bulk cash smuggling sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghindari persyaratan pelaporan mata uang, dan dengan sengaja menyembunyikan uang itu dengan nominal lebih dari US$ 10.000. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.