WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan kabar soal saldo di rekening tabungan milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J yang jumlahnya nyaris Rp100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal itu bukan saldo milik Brigadir J, melainkan nilai maksimum untuk pembekuan rekening.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Ivan menjelaskan setiap PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, maka bank secara otomatis akan mengatur jumlah maksimal melalui sistemnya.
Dia pun memberi contoh, jika bank mengatur nilai tertinggi Rp1 juta, tetapi nasabah bertransaksi hingga Rp5 juta, maka yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp1 juta.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
"Sisanya Rp4 juta gak bisa. Maka dikasih saja sekalian angka yang 'impossible', jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapa pun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu," bebernya.
Sebelumnya, kanal Youtube milik Irma Hutabarat mengunggah video berjudul 'Berapa Isi Rekening Josua'. Dalam video itu, Irma mengungkapkan bahwa saldo di rekening BNI milik Brigadir J Rp99,99 triliun.
Sementara itu, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sempat menyinggung kepemilikan rekening tersebut. Putri mengungkapkan bahwa rekening itu atas nama Brigadir J, tetapi isinya adalah milik dia. Uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-harinya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.