WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (Persero)
atau KAI resmi mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh selama masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Syarat
naik kereta api terbaru ini berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Artinya,
kebijakan ini belum berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hari ini dan Minggu
(4/7/2021) besok.
VP
Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai
tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memberikan
kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Ada
perbedaan syarat naik kereta di masa PPKM Darurat jika dibandingkan dengan
sebelumnya.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pada
masa PPKM Darurat, penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat bepergian
naik kereta tak lagi berlaku.
Mulai
5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus
perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan
kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Adapun
bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan
alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat
keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid
Test Antigen yang masih berlaku.
Sedangkan
untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian
untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau
Rapid Test Antigen.
Setiap
pelanggan harus dalam kondisi sehat.
Artinya, calon
penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman,
diare, dan demam.
Selain
itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat
celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang
menutupi hidung dan mulut.
"Aturan
tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi
Covid-19," ujar Joni dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Adapun
untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan
kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test
Antigen.
Namun
akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan
di stasiun.
"Pada
saat proses boarding, petugas akan
mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk
memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi
syarat yang ditetapkan," kata Joni.
Bagi
pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang
telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan
100 persen.
Agar
tercipta physical distancing, KAI
hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk
untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Pelanggan
juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu
memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun
selama dalam perjalanan.
Ia
kembali menegaskan, bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun
perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses
pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H + 30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun
yang melayani penjualan tiket atau Contact
Center KAI melalui WhatsApp
KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat
yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar
Joni.
Info
selengkapnya terkait perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat
dapat menghubungi Customer Service
Stasiun atau Contact Center KAI
melalui telepon di 021-121, WhatsApp
KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected],
dan media sosial KAI121.
"KAI
mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan
penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Joni. [dhn]