WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi menerapkan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali,
termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan
pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran
Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Pandemi
Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian
baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko
Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Varian
tersebut adalah varian Alpha dari
Inggris, Beta dari Afrika Selatan,
serta Delta dan Kappa dari India.
Keempat
varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih
berat dari varian yang sebelumnya ada.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Dalam
beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 bisa mencapai angka
lebih dari 20.000.
Data
terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang.
Ini
merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
Di
Jakarta sendiri, penambahan kasus harian pasca-liburan Lebaran ini melonjak dua
kali lipat dibandingkan gelombang sebelumnya pasca-liburan Natal dan Tahun
Baru.
Jika di
gelombang sebelumnya penambahan kasus harian ada di angka 4.000-an, dalam
beberapa hari terakhir, angka tersebut melonjak menjadi hingga 8.000-an kasus.
Aturan
perjalanan jarak jauh PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar
penularan virus bisa diredam.
Persyaratan
untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antardaerah ditambah dari sebelumnya
yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif
Covid-19.
Adapun
aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama
penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan Kartu Vaksin
Dokumen
resmi penerapan PPKM darurat yang diterima media menuliskan bahwa pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan
kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Setidak-tidaknya
kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
2. Membawa Hasil Tes Negatif Covid-19
Khusus
pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari
sebelum keberangkatan.
Sementara
penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang
diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan. [qnt]