WahanaNews.co | Pemerintah mengganti istilah Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021), hingga 25 Juli.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Terkait level apa yang diarahkan
oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Lalu
kita lihat dari segi level," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu
(21/7/2021).
Dia melanjutkan, Level 4 merupakan transmisi dan
kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki.
Serta mempertimbangkan jumlah kasus
harian.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Kasus konfirmasi Level 4, misalnya, di atas
150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas
mendorong contact tracing dan bed ocupancy-nya
apabila ada kriteria tersebut, dan kita masukan ke Level
4," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat berbasis
PPKM ini mempunyai koordinasi terintegrasi pusat dan daerah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.