WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu membuat seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali dengan tanggal berlaku hingga Senin (3/10/2022).
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Za, dilansir dari Detikcom, Senin (5/9/2022).
"Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen," kata Safrizal dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Ia mengatakan secara substansi tidak jauh berbeda dalam pemberlakukan Inmendagri tersebut dengan yang sebelumnya, seperti syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta dan pesawat.
Dia mengimbau pemerintah daerah terus berkolaborasi dalam meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen," tutur Safrizal.
"Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," jelasnya.
Namun, ia mengungkapkan ada penyesuaian mengenai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar pintu masuk PPLN yang telah disesuaikan:
1. Bandara Seokarno Hatta Prov. Banten
2. Bandara Juanda Prov. Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai Prov. Bali
4. Bandara Hang Nadim Prov. Kepulauan Riau
5. Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara
6. Bandara Zainudin Abul Madjid Prov. NTB
7. Bandara Kualanamu Prov. Sumatera Utara
8. Bandara Internasional Yogyakarta Prov. DIY
9. Bandara Sultan Iskandar Muda Prov. Aceh
10. Bandara Minangkabau Prov. Sumatera Barat
11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Prov. Kalimantan Timur,
12. Bandara Sultan Syarif Kasim II Prov. Riau
13. Bandara Kertajati Prov. Jawa Barat
14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Prov. Kepulauan Bangka Belitung
15. Bandara Sentani Prov. Papua
[rin]