WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang kembali penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Februari 2021 sampai 14 Februari 2022. Para periode kali ini DKI Jakarta berada di level 3.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, status DKI Jakarta naik menjadi level 3.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat,Jakarta Timur,Jakarta Selatan,Kepulauan Seribu," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(8/2).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 menjadi 30 daerah. Kemudian Level 2 dari 86 menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 menjadi 41 daerah.
"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," bebernya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Untuk diketahui Pemerintah meningkatkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Raya. Kenaikan level ini bukan karena kenaikan kasus yang tinggi melainkan tracing yang rendah.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Jogja, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, saya ulangi bukan karena tingginya kasus, tetapi karena juga rendahnya tracing. Bali juga naik level 3 disebabkan rawat inap meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2).
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali :