WahanaNews.co | Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Selain itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan selama Nataru, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," kata Luhut dalam siaran persnya, Selasa (7/12).
Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," pungkas Menko Luhut.
Luhut mengatakan alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 karena tak ingin menyamaratakan perlakuan di semua wilayah. Hal ini karena kondisi setiap daerah berbeda-beda.