WahanaNews.co |
Tayangan video muazin yang menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' viral di media
sosial. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha pun angkat bicara.
Dia menegaskan, kelakuan mengubah azan dengan ajakan jihad semacam itu tidak bisa
dibenarkan.
"Aktivitas sekelompok orang azan yang memplesetkan
dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan, sebab standar azan sudah ada sejak
zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu," kata
Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.
BACA JUGA
Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021
Untuk itu, ia minta polisi menyelidiki motifnya. Menurutnya,
jika terbukti ada ajakan jihad, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jika motifnya untuk 'berjihad' di Indonesia, maka
saatnya polisi memprosesnya secara hukum," sebutnya.
BACA JUGA
Izinkan 153 WN China Masuk Indonesia, Ini Dalil Imigrasi
Selain itu, ia berharap polisi juga melibatkan ormas Islam
seperti MUI, NU hingga Muhammadiyah dalam menangani video viral itu. Dengan
adanya keterlibatan ormas Islam diharapkan bisa meluruskan jika ada ajaran yang
menyimpang.
"Jika ada ajaran yang menyimpang, maka bisa melibatkan
MUI dan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah untuk melakukan pembinaan ke
arah yang benar," tuturnya.