WahanaNews.co | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap 2 tak lama lagi akan melaksanakan seleksi.
Peserta yang tak lolos seleksi kompetensi pada tahap pertama bisa mengikuti kembali tes pada tahap dua ini.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Dalam tahap ini peserta PPPK Guru 2021 harus kembali memilih formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan.
Nah untuk lulusan PPG yang belum jadi guru bisa melamar di instansi sesuai dengan domisili peserta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan melalui laman SSCASN peserta dapat memilih formasi dengan akun miliknya.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Peserta yang tak lolos tahap pertama tak dapat mealmar di instansi lain. Sementara nilai ujian akan diambil dari nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Berikut jadwal lengkap dan alur seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2.
Pengumuman dan pemilihan formasi: 24-30 Oktober 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021
Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 18 November 2021
Masa sanggah II: 19-21 November 2021
Jawab sanggah II: 21-27 November 2021
Pengumuman pasca sanggah II: 28 Oktober 2021
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II 2021:
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.
Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.
Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.
Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan di mana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. Setelah mengetahui alur dari Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021. [dhn]