WAHANANEWS.CO, Jakarta - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dalam sebuah upacara yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Momen pelantikan ini memunculkan harapan baru terkait perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia, yang harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan teknologi modern.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku sejak tahun 1999.
Menurutnya, perubahan regulasi ini menjadi sangat mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan teknologi informasi.
"Undang-Undang yang kita gunakan saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade, dan dirancang pada masa ketika ekonomi digital serta teknologi informasi belum sepesat sekarang," ujar Fitrah belum lama ini.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Ia menegaskan bahwa penyesuaian aturan diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Revisi terhadap UUPK dinilai penting agar regulasi perlindungan konsumen lebih responsif dan relevan dengan kondisi saat ini.
"Untuk menjawab tantangan baru ini, revisi menyeluruh terhadap UUPK sangat diperlukan, sehingga dapat lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi digital," tambahnya.
Fitrah juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan BPKN dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen lainnya agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
"Kita memerlukan lembaga yang mandiri dan berdaya, baik secara struktural maupun fungsional, agar dapat berperan optimal di era penuh tantangan ini," jelas Fitrah.
Lebih lanjut, Fitrah berharap pemerintahan Prabowo-Gibran akan memberikan perhatian khusus pada revisi UUPK yang mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen agar dapat bersinergi dengan pemerintahan dan lembaga terkait dalam menegakkan hak-hak konsumen.
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa peningkatan literasi konsumen, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban dalam bertransaksi, baik secara offline maupun online, sangat penting.
"Konsumen perlu lebih paham akan hak-hak mereka, terutama dalam era digital saat ini," tambahnya.
Fitrah juga menyoroti perlunya pengembangan sistem pengaduan konsumen yang lebih responsif dan terintegrasi.
"Kami berharap pengaduan konsumen dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Fitrah menyampaikan selamat atas pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Ia berharap bahwa di bawah kepemimpinan mereka, isu perlindungan konsumen akan menjadi salah satu prioritas utama.
"Sinergi antara pemerintah, BPKN, konsumen, dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]