• Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
• Perpres Nomor 142 Tahun 2024 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III Resmi Ditetapkan, Ini Kata Dirut PLN
Setiap Perpres mengatur peran, fungsi, struktur, hingga ketentuan peralihan untuk kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih ini.
Sementara, dalam perpres yang diterbitkan sebelumnya yakni Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan bahwa tujuh kementerian koordinator itu bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga.
Berikut rinciannya:
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III Resmi Ditetapkan, Ini Kata Dirut PLN
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
• Kementerian Ketenagakerjaan
• Kementerian Perindustrian