WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mempelajari sejumlah poin perubahan dalam draf revisi RUU Polri yang sedang dibahas di DPR.
Prabowo mengatakan poin perubahan itu termasuk wacana untuk menambah wewenang Polri ke depan. Namun, menurut dia, jika wewenang tersebut telah cukup, mestinya tak perlu ada penambahan.
Baca Juga:
Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
"Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai," kata Prabowo dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu (6/4/2025).
Namun, Prabowo mengaku percaya sepenuhnya terhadap sistem politik. Pemerintah, kata dia, akan melihat sejumlah indikator untuk menilai secara khusus wewenang Polri dalam RUU lembaga tersebut.
Misalnya, terkait kasus narkoba, penyelundupan barang terlarang, hingga aksi penipuan. Dia mengaku telah meminta Kapolri dan Jaksa Agung, terutama soal pemberantasan narkoba.
Baca Juga:
IKADIN Nilai RUU KUHAP Potensi Lemahkan Peran Advokat
"Intinya itu yang saya sampaikan ke semua aparat negara hukum narkoba harus kita perangi, sangat berbahaya untuk anak-anak kita cucu-cucu kita. Very dangerous is narkoba, kemudian penyeludupan," katanya.
Prabowo mengaku bisa menangkap kekhawatiran masyarakat terkait rencana RUU Polri di DPR. Dia mengaku akan bicara dari hati ke hati soal itu. Namun, dia meyakinkan bahwa sangat bergantung pada aparat penegak hukum, termasuk TNI.
"Keberhasilan negara yang kuat antara lain keberhasilan daripada tentara dan polisinya," kata Prabowo.