WahanaNews.co | Kurang dari satu bulan, masa moratorium kelapa sawit akan berakhir.
Kebijakan moratorium yang berjalan hampir tiga tahun
ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit melalui
intensifikasi kebun yang ada tanpa melakukan ekspansi.
Baca Juga:
Joint Mission Indonesia-Malaysia Temui Pejabat Kunci Uni Eropa Terkait Diskriminasi Sawit
Pemerintah masih mengevaluasi apakah moratorium akan
diteruskan atau tidak.
Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penundaan
dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas
Perkebunan Kelapa Sawit.
Instruksi ditujukan kepada instansi pemerintahan pusat
dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda
pembukaan lahan kebun sawit baru selama tiga tahun.
Baca Juga:
Program PSR PTPN V Bantu Petani Sawit Tingkatkan Produktivitas
Selama masa moratorium ini, peningkatan produksi
minyak sawit Indonesia terbilang kecil.
Tahun 2019, produksi minyak sawit Indonesia
berdasarkan laporan di laman Indexmundi
mencapai 43 juta metrik ton.
Tahun 2021 ini diperkirakan produksi akan mencapai
44,5 juta metrik ton atau bertambah 3,5 persen saja.