WahanaNews.co | Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan apresiasinya kepada DPR yang memproses surat presiden (surpres) calon panglima TNI dengan cepat.
Dia menyampaikan terima kasih atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Saya atas nama pemerintah, atas nama Bapak Presiden, menyampaikan terima kasih atas komitmen Ibu Ketua dan Bapak-bapak Wakil ketua untuk memproses surat presiden ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup tadi disampaikan Ibu Ketua DPR," kata Pratikno di kompleks DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dia berharap mekanisme pergantian panglima TNI dapat selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
Pemerintah mengusulkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Kami sangat-sangat mengharapkan bahwa surat dari ketua DPR dapat diterima Bapak Presiden dalam waktu secepatnya, tentu saja sebelum masa sidang ini berhenti dan memasuki masa reses. Kami harapkan sebelum itu bisa diterima bapak presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan baru menerima surpres calon panglima TNI pada hari ini. Dia mengatakan masih ada waktu yang cukup untuk memproses surpres calon panglima TNI.
"Kami DPR akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada 15 Desember yang akan datang, jadi waktunya untuk memenuhi semua mekanisme masih cukup dibahas sebagaimana seharusnya," ujar Puan di lokasi yang sama.
Dia mengatakan Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.
Namun, dia memastikan masih ada waktu yang cukup untuk menjalani mekanisme pergantian panglima TNI setelah pihaknya menerima surpres.
"Semuanya alhamdulillah insyaallah akan melewati mekanisme atau perundangan yang ada, sesuai Pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI, menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih oleh presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan pengajuan calon panglima TNI diterima oleh DPR," jelasnya.
Puan juga memastikan baru hari ini surpres calon panglima TNI diterima DPR. Dia menepis spekulasi ada pergantian nama calon panglima TNI.
"DPR baru menerima surpres hari ini, tidak ada pengambilan surat kembali atau pergantian atau wacana merubah nama yang sudah ada minggu lalu dan diganti minggu ini, karena memang suratnya belum ada," katanya. [rgo]