Untuk menekan aktivitas prostitusi, pemerintah setempat memberikan sanksi administratif.
Para PSK yang tertangkap diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai dan dipulangkan ke daerah asal mereka dalam waktu 2x24 jam.
Baca Juga:
PLN dan Kejaksaan Negeri Tangsel Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
"Sanksinya mengisi surat pernyataan cukup, dengan catatan bahwa setelah tertangkap mereka kami pulangkan, dan kami pastikan benar-benar pulang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," tegasnya.
Meski sudah berulang kali ditertibkan, praktik prostitusi di sekitar IKN belum sepenuhnya hilang.
Karena itu, Rakhmadi meminta keterlibatan banyak pihak untuk turut serta memantau dan menindak praktik ini.
Baca Juga:
3.000 Warga Meriahkan Fun Walk Kecamatan Situraja, Bupati Sumedang Turut Hadir
"Sampai sore ini data yang masuk di ponsel saya banyak. Selama ini kami menertibkan PSK ini bekerja sama dengan tim gabungan Polri/TNI, bahkan juga polisi militer," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.