Garnisun sendiri fungsinya memang menyelenggarakan dinas kegarnisunan. Hal ini meliputi dinas jaga, dinas keamanan, patroli, protokoler, pemakaman, dan satuan lapangan pengamanan khusus (satlap pamsus).
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya.
Baca Juga:
Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti Akan Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri
Eddy Rumpoko meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang, usai mengalami dehidrasi dan diare diduga imbas salah makan.
"Salah makan sampai dehidrasi Dirujuk ke RS baru semalam yang akhirnya ternyata jalannya ya inilah bapak rasanya sudah ikhlas. Saya pun terima begitu ikhlas," ujar Dewanti Rumpoko.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pihak yang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan mesti memenuhi sejumlah syarat, yakni:
Baca Juga:
4 Petinggi TNI Dianugrahi Kapolri Bintang Bhayangkara Utama
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya gelar Pahlawan Nasional.
2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik, terdiri dari 5 kelas:
- Bintang RI Adipurna
- Bintang RI Indonesia Adipradana
- Bintang RI Utama
- Bintang RI Pratama
- Bintang RI Nararya