"Lalu saya ikutin arahan dari Bapak Provos. Saya jalan lagi yang mulia ke lokasi. Sampai di titik penjemputan memang sudah banyak, lalu saya diarahkan parkir mobil," katanya.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Baca Juga:
Seorang Anggota Polsek Palmerah Berteriak Rasis Kepada Warga yang Buat Laporan
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.