WahanaNews.co | Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku sempat diminta oleh anggota Provos Polri untuk mematikan sirine kendaraannya ketika tiba di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Syahrul saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Baca Juga:
Seorang Anggota Polsek Palmerah Berteriak Rasis Kepada Warga yang Buat Laporan
Syahrul mengatakan permintaan itu dilayangkan usai dirinya tiba di depan gapura Komplek Polri, Duren Tiga. Di lokasi itu, kata dia, tampak anggota Provos sudah berjaga.
Syahrul mengaku diberhentikan oleh anggota Provos tersebut. Kemudian, dia diminta untuk menjelaskan ihwal maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya jelaskan, 'permisi pak, selamat malam. Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini' Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya," kata Syahrul.
Baca Juga:
Rasakan Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir Yosua
"Lalu katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ujarnya menirukan anggota Provos.
Syahrul lantas mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia pun langsung masuk ke Komplek Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Sambo.
Setibanya di rumah Sambo, kata dia, rumah dalam keadaan ramai. Ada banyak orang yang berada di sana.