WahanaNews.co | PT Angkasa Pura II buka suara terkait terungkapnya kasus jual beli hasil tes PCR dan antigen palsu calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Angkasa Pura sendiri merupakan pengelola Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Spanyol Wajibkan Pelaku Perjalanan dari China untuk Tes Covid-19
Sebelumnya, tiga pegawai Bandara Soekarno-Hatta dan satu pegawai instansi pemerintah di Tangerang, Banten, yang memalsukan hasil tes Covid-19 ditangkap polisi pada 23 Februari 2022.
Dua dari tiga pegawai Bandara Soekarno-Hatta itu merupakan personel Aviation Security (Avsec) yang dinaungi PT Angkasa Pura Solusi (Avsec).
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara PT Angkasa Pura II Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, pihaknya telah meminta PT APS untuk memberikan sanksi kepada dua Avsec itu.
Baca Juga:
AS Hapuskan Persyaratan Hasil Tes Covid-19 Negatif Sebelum Bepergian Menggunakan Pesawat
"Itu kan memang karyawan APS ya, bukan karyawan AP (Angkasa Pura) II langsung. Jadi, (APS) adalah vendor kita," paparnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/2/2022).
"Kami menekankan kepada APS untuk, yang pertama memang sudah diberikan sanksi ya terhadap oknum tersebut," sambung dia.
Holik melanjutkan, pengelola Bandara Soekarno-Hatta juga meminta PT APS agar menempatkan personel yang memiliki komitmen dan bekerja sesuai tugasnya di bandara tersebut.